Berkas Perkara Tersangka Feri Sofiyan Menggantung, Kenapa?
Namun dermaga milik Wakil Wali Kota Bima yang dibangun diatas tanah milik negara tersebut, tak mengantongi izin dari sejumlah Dinas terkait.
Tak hanya itu, diarea lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang ditanam disekitar pantai tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dampak akibat dermaga tanpa izin, sebut saja analisis mengenai dampak likungan (amdal), kini di lokasi kawasan pantai tersebut terjadi kerusakan pada terumbu karang dan lamon sebagai ekosistem laut.
"Dari hasil laporan kami saja mengarah pada izin dermaga yang dibangun. Jika pihak Kejaksaan Negeri Bima tetap ngotot untuk tidak mau menangani serius kasus tersebut, maka kami akan gempur bersama seluruh LSM yang ada di NTB," ujar AI.
Menurut AI, pihak Kejaksaan sangat konyol jika memaksakan kasus itu untuk mengarah ke Undang-undang pelayaran. Semestinya, kejaksaan harus sinergi dengan penyidik kepolisian.
"Lokasi pembangunan dermaga tersebut sudah jelas tak mengganggu pelayaran kapal. Ada apa jaksa harus mengembalikan berkas tersangka Wakil Wali Kota Bima ke meja polisi. Kalau terus berkas dipimpong begitu, satu sikap kami yakni akan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima dengan seluruh gabungan LSM di NTB," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi