Bupati Lombok Timur Diperiksa Kejati NTB, Ada Apa?
MATARAM, iNews.id - Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, M. Juani Taufik menyebutkan, bupati diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak.
Juani pun menjelaskan, pemeriksaan terhadap HM Sukiman Azmy sebagai bagian dari tugasnya sebagai pejabat publik.
"Kalau ada panggilan dan pemeriksaan itu adalah bagian dari tugas karena kita melaksanakan administrasi dan tanggung jawab kepada publik," ujarnya di Mataram, Jumat (17/2/2023).
Dia mengatakan kapasitas bupati saat memenuhi panggilan Kejati NTB itu sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare.
"Posisi beliau (Bupati) diminta sebagai saksi, terkait bagaimana peran dalam proses perizinan. Dan sampai di situ clear," ucapnya.
Dijelaskan pemeriksaan itu seputar bagaimana pada tataran pelaksanaan perizinan. Di mana kebijakan dan kapasitas itu di luar tugas bupati beliau. Menurutnya, pascapemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan, Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy sudah meminta seluruh jajarannya untuk terbuka dan kooperatif jika ada panggilan karena saat pemeriksaan tersebut bupati diminta menjelaskan pada tataran terkait keabsahan izin, sehingga tidak perlu ada yang khawatirkan.
"Ini masih dalam tataran tahap pelaksanaan perizinan. Kalau kebijakan itu ada tahap formulasi dan tahap implementasi. Nah informasi yang kami terima ini pada tataran implementasi kebijakan," ucap Taufik.
Disinggung langkah yang akan di tempuh Pemkab Lombok Timur terkait izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Sekda menyatakan bahwa sepenuhnya kewenangan ada di tangan Pemerintah Provinsi NTB.
Namun demikian, ditegaskan Taufik, pemanggilan dan pemeriksaan Bupati HM Sukiman Azmy oleh tim penyidik kejaksaan tak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur.
Editor: Nani Suherni