Danrem 162/WB Perintahkan Dandim dan Subdenpom Usut Pengeroyokan Diduga Libatkan Anggota
Hasil laporan sementara, kata dia kejadian ini bermula pada Sabtu (18/2/2023) subuh, di salah satu kafe di Kabupaten Sumbawa Besar.
Kelima orang tersebut awalnya memecahkan meja kaca dalam kondisi mabuk, sehingga salah satu karyawan kafe atas nama inisial Sd menelpon Pratu Sr (nama inisial oknum TNI) memberitahukan ada keributan di kafe itu.
Keterangan saksi inisial Ad (operator Cafe Azena 2 ), lanjut dia bahwa Ir (nama inisial warga sipil) saat dinasehati oleh Pratu Sr tidak terima, bahkan sempat mengeluarkan parang dari sarungnya untuk mengancam Pratu Sr.
Sedangkan dari keterangan Hr (nama inisial rekan Pratu Sr) bahwa saat Pratu Sr menasehati Ir dan rekan-rekannya agar tidak ribut, namun Ir tidak menerima nasehat, bahkan sempat mengeluarkan pernyataan negatif terhadap institusi TNI.
Pratu Sr mendengar ancaman tersebut memberitahukan kejadian ini kepada anggota Kompi B Yonif 742/SWY bahwa dirinya akan dibunuh dengan menggunakan parang, sebagian oknum anggota TNI memberhentikan kendaraan yang dikemudikan Ir beserta rekan-rekannya menanyakan apakah mereka tersebut yang mengancam Pratu Sr.
"Dikarenakan emosi terjadilah aksi kekerasan tersebut," katanya.
Editor: Kurnia Illahi